Berlaku Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Jalur Puncak Bogor

Satlantas Polres Bogor memastikan jika akhir pekan akan diberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satlantas Polres Bogor memastikan jika akhir pekan akan diberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor.

Operasi penyekatan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor itu mulai diberlakukan mulai 14-16 April 2023.

Sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk hari ini, polisi akan mulai melakukan operasi penyekatan pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

"Hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu pukul 24.00 WIB di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," jelas TMC Polres Bogor.

Sementara itu, ada sejumlah titik yang akan dijaga polisi di antaranya yakni Titik Check Point Simpang Gadog, area sebelum Vimala Hills atau Masjid Agung Harakatul Jannah, untuk melakukan pemeriksaan.

"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," imbau polisi.

"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved