Breaking News

Cek di Sini Besaran THR PNS 2023, Lengkap Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Namun tahun ini pemberian THR tidak diberikan secara penuh.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
karakternews.com
Ilustrasi - komponen THR PNS 2023 yang dicairkan, sama dengan tahun lalu, yang tidak diberikan secara penuh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 3,1 juta pegawai pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah menerima THR PNS sejak 4 April 2023 lalu.

Saat ini proses pencairan THR PNS 2023 masih berlangsung.

Adapun komponen THR PNS 2023 yang dicairkan, sama dengan tahun lalu, yang tidak diberikan secara penuh.

Komponen THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Ditambah tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, namun hanya 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, berhak atas 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Penyebab THR PNS 2023 tidak full yakni masih terkait dengan situasi ekonomi di Indonesia saat ini.

Tidak penuhnya pemberian THR juga dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR tahun 2023.

Maka kebijakan pemberian THR PNS 2023 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahunan.

Besaran THR PNS 2023

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Baca juga: Jelang Lebaran, Berikut 20 Link Twibbon Idul Fitri Terbaru 2023!

Gaji pokok PNS Golongan I:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved