Ramadhan 2023
Ramadhan 2023: Bacaan Doa Iktikaf, Lengkap Amalan yang Bisa Dilakukan di Masjid
Memasuki hari-hari terakhir di bulan Ramadhan 2023 biasanya, banyak umat Muslim melaksanakan Iktikaf di masjid, berikut doa Iktikaf serta amalannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini merupakan bacaan doa iktikaf Ramadhan 2023, serta amalannya yang bisa dikerjakan di dalam masjid.
Di hari 10 terakhir bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan melakukan iktifaf untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Amalan iktikaf ini adalah bentuk ibadah sunnah Nabi di bulan Ramadhan dengan cara berdiam diri di dalam masjid.
Berdiam diri dalam hal ini merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan sunah.
Baca juga: Fokus Beribadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan 2023, Ini 4 Amalan yang Dapat Dilakukan
Bagi yang ingin melaksanakan sunah Nabi tersebut, ada bacaan niat yang perlu dilafalkan.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.
Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Setelah itu saat Iktikaf dianjurkan untuk membaca bacaan doa.
اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ
Artinya, “Ya Allah, bahwasannya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku."
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2023 untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Selama menjalani ibadah iktikaf, umat Muslim dapat melakukan amalan-amalan.
Berikut sejumlah amalan yang bisa dilakukan seseorang saat sedang beriktikaf:
- Memperbanyak sholat-sholat sunnah
- Berdoa
- Mempelajari ilmu agama
- Mengikuti sholat wajib berjamaah
- Berdzikir
- Bershalawat
Durasi iktikaf
Pelaksanaan iktikaf diutamakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Ini seperti yang dilakukan Rasulullah, dimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan HR Muslim menyatakan bahwa Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
Mengenai durasi iktikaf, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ulama Al-Hanafiyah berpendapat iktikaf dapat dilaksanakan dengan waktu yang sebentar, tetapi tidak menentukan batasan tempo.
Sedangkan ulama Al-Malikiyah berpendapat bahwa iktikaf dilaksanakan minimal satu malam satu hari.
Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa durasi waktu tertentu, misal dalam waktu satu jam, dua jam, tiga jam dan seterusnya, boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.