Ramadhan 2023

H-7 Lebaran 2023, Pemesanan Tiket Kereta Bogor - Sukabumi Capai Keterisian 98 Persen

pada masa Angkutan Lebaran 2023 mulai 14 April 2023 (H-8) hingga 3 Mei (H+10), PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan 58.560 tiket KA Pangrango

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok PT KAI
Kereta Api Pangrango relasi Bogor - Sukabumi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufap Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pada H-7 lebaran Idul Fitri 2023 (1444 H) atau 15 April 2023, pemesanan tiket Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor - Sukabumi mencapai keterisian 98 persen.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan bahwa, KA Pangrango memberangkatkan total 2.936 penumpang dalam sehari.

"Atau 98 persen dari total 3.000 tempat duduk yang tersedia per hari," kata Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

Adapun 2.936 penumpang tersebut yakni 1.500 dari Stasiun Bogor dan 1.436 dari Stasiun Sukabumi.

Diketahui, pada masa Angkutan Lebaran 2023 mulai 14 April 2023 (H-8) hingga 3 Mei (H+10), PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan 58.560 tiket KA Pangrango keberangkatan dari Stasiun Bogor dan Sukabumi.

"Berdasarkan data Minggu 16 April 2023, sekitar 32 ribu tiket untuk keberangkatan pada 14 April - 3 Mei telah terjual," kata Eva Chairunisa.

Eva menambahkan, pemesanan tiket KA Pangrango dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Acess mulai H-30 sampai 1 jam sebelum keberangkatan.

Untuk loket penjualan Go Show dapat melayani pembelian tiket KA Pangrango selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan. 

Ketentuan vaksin

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, namun usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus memiliki surat keterangan dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan dosis pertama. 

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 Tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. 

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca juga: Mudik Sepekan Jelang Lebaran, Keberangkatan di Terminal Baranangsiang Capai 1.557 Sehari

4. Wajib menggunakan aplikasi Satusehat sebagai syarat melakukan perjalanan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved