Ramadhan 2023

Syarat Dibolehkan Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik, Perhatikan Jarak yang Ditempuh

Berikut ini syarat tidak puasa apabila sedang dalam perjalan mudik, yuk simak baik-baik

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik via kompas.com
Puasa pada bulan Ramadhan boleh dibatalkan saat seseorang berada dalam perjalanan yang jauh seperti mudik. Akan tetapi, ada beberapa syarat diperbolehkannya membatalkan puasa saat perjalanan jauh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mudik lebaran merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Namun, dalam perjalanan mudik, banyak yang bertanya-tanya apa hukum puasa apabila sedang di perjalanan.

Apakah diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika sedang dalam perjalanan mudik ?

Terutama bagi mereka yang berpergian jarak jauh.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.

Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i menyatakan bahwa berpuasa tetap dianjurkan ketika dalam perjalanan jarak jauh, asalkan kondisi fisik masih kuat.

Sebagaimana yang tertuang dalam Al Quran, dimana saat perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa menggantinya di hari-hari lain.

“Barangsiapa di antara kalian sedang sakit atau perjalanan, maka gantinya adalah pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 184).

Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Usai Ramadhan 2023, Siap-siap Puasa Syawal, Ini Waktu dan Ketentuannya

Pertama, jarak perjalanan minimal 88,749 km.

Kedua, umat muslim harus meninggalkan rumah sebelum subuh dan tidak menyandang status sebagai orang yang ada di rumah dan bepergian dalam sehari itu.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Jika seseorang pergi setelah waktu subuh, maka menurut pendapat yang kuat, tidak diperkenankan untuk meninggalkan puasa pada hari itu.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2023, Ketahui Juga Amalan Sunnah Sebelum Sholat

Namun, jika pergi selama dua hari atau lebih, maka baru boleh meninggalkan puasa pada hari kedua dan seterusnya selama belum kembali pulang ke rumah.

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun sebaiknya kita tetap berpuasa jika kondisi fisik masih memungkinkan, karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh umat Muslim.

Selain itu, dengan berpuasa, kita juga dapat memperoleh manfaat kesehatan dan pahala yang tidak bisa didapat jika tidak berpuasa.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved