Catat, Ini Daftar Jalan Bebas Angkutan Barang Selama Arus Mudik 2023
Kemenhub memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan RI memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pembatasan ini berlaku di seluruh ruas jalan baik tol maupun arteri yang memang berpotensi untuk terjadi kepadatan.
"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pada arus balik Lebaran 2023, pembatasan berlaku dalam dua sesi, yaitu Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB untuk tahap pertama.
Kemudian dilanjut pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan.
Kemudian angkutan untuk daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Baca juga: Macet dari Gunung Mas hingga Pasir Muncang, Jalur Puncak One Way ke Arah Jakarta hingga Petang
Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Berikut rincian pembatasan angkutan barang di jalan tol:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Tol Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong, Cigombong – Cibadak (Fungsional), Bekasi – Cawang – Kampung Melayu, dan Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Cikampek – Palimanan – Kanci, Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi – Cimalaka, dan Cimalaka – Dawuan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.
| KDM Ngaku Tak Niat Jatuhkan Aqua, Kini Larang Perusahaan Itu Bantu Bangun Jalan: Duit Pemprov Cukup |
|
|---|
| Ratusan Warga Puncak Bogor Jadi Pengangguran Gara-gara Kebijakan KDM dan Menteri LH |
|
|---|
| Beda Sikap Gubernur DKI dengan Jabar Soal Data Menkeu Purbaya, Pramono Ngaku, KDM Suruh Menteri |
|
|---|
| Senyum Dedi Mulyadi Mengembang Buktikan Tudingan Purbaya Soal Rp 4,1 T Salah, Tagih Hadiah ke Menkeu |
|
|---|
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Minta Bukti Deposito |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.