Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Catat, Ini Daftar Jalan Bebas Angkutan Barang Selama Arus Mudik 2023

Kemenhub memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Kemenhub memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan RI memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pembatasan ini berlaku di seluruh ruas jalan baik tol maupun arteri yang memang berpotensi untuk terjadi kepadatan.

"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pada arus balik Lebaran 2023, pembatasan berlaku dalam dua sesi, yaitu Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB untuk tahap pertama.

Kemudian dilanjut pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.

Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan.

Kemudian angkutan untuk daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Baca juga: Macet dari Gunung Mas hingga Pasir Muncang, Jalur Puncak One Way ke Arah Jakarta hingga Petang

Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Berikut rincian pembatasan angkutan barang di jalan tol:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Tol Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong, Cigombong – Cibadak (Fungsional), Bekasi – Cawang – Kampung Melayu, dan Jakarta – Cikampek.

5. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Cikampek – Palimanan – Kanci, Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi – Cimalaka, dan Cimalaka – Dawuan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved