Breaking News

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Nontoni Anaknya Aniaya Ken, AKBP Achiruddin Hasibuan Langsung Ditahan Polisi dan Dicopot Jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri di Polda Sumsel menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba. Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Tribun Medan
Imbas dari penganiayaan yang dilakukan di depan rumahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya di Polda Sumut dan anaknya dijadikan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aditya Hasibuan dan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus penganiayaan yang viral di media sosial.

Aditya Hasibuan menghajar habis-habisan seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.

Saat itu, korban datang ke rumah pelaku pada malam hari untuk menagih ganti rugi.

Tetapi, pelaku tak terima dengan kedatangannya itu, malah menganiaya korban.

Bahkan, saat datang ke rumah pelaku, korban juga ditemani oleh 5 orang temannya, tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

Hal tersebut dikarenakan AKBP Achiruddin Hasibuan ikut campur dalam urusan ini.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya

Imbas dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya itu, kini AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Bahkan, ia juga melarang teman Ken untuk melerai anaknya yang sedang membabi buta itu.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Baca juga: Isi Chat Ken Admiral ke Aditya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Soal Wanita D, Bocor Saat Penganiayaan?

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," ujarnya.

Lalu, menurutnya AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya saat ini.

"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Polda Sumut sebelum dirinya melakukan sidang etik nanti.

Aditya Hasibuan jadi tersangka

Sementara itu, sang anak kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan soal penganiayaan yang viral di media sosial itu.

Baca juga: Potret AKBP Achiruddin Pamer Aditya Nyetir Mobil Saat Masih di Bawah Umur, Main Motor Trail Sejak SD

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Bahkan, menurutnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," Pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved