Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Agenda Sidang Lanjutan AGH Kasus Penganiayaan David, Nasib Pacar Mario Dandy Ditentukan Hari Ini

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Akhirnya AGH kekasih Mario Dandy divonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara atas kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). Hari ini, AGH bakal menjalani sidang putusan banding 

Akta permintaan banding pun telah dikirimkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Sudah ditanda tangan tadi," kata Syarief.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo
Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (Kolase Tribunnews.com)

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved