Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Agenda Sidang Lanjutan AGH Kasus Penganiayaan David, Nasib Pacar Mario Dandy Ditentukan Hari Ini

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Akhirnya AGH kekasih Mario Dandy divonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara atas kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). Hari ini, AGH bakal menjalani sidang putusan banding 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora masih terus berlanjut.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) atas vonis 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (19) hari ini, Kamis (27/4/2023).

Putusan banding itu digelar setelah pihak PT DKI menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 Wib di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Nantinya, hakim tunggal yang akan memimpin sidang putusan banding tersebut adalah Ibu Budi Hapsari.

Hal ini karena berkaitan dengan pidana anak.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ucapnya.

Lebih lanjut, Binsar mengatakan sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," katanya.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH bakal berlanjut ke tahap banding.

Banding diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) AGH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat sepekan setelah vonis.

"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).

Tak hanya tim PH, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama terkait vonis AGH ini.

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Bikin Sang Ayah Bersyukur, Korban Mario Dandy Sudah Bisa Makan Sendiri

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).

Akta permintaan banding pun telah dikirimkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Sudah ditanda tangan tadi," kata Syarief.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo
Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (Kolase Tribunnews.com)

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved