Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Dibandingkan dengan Ferdy Sambo, Sikap Arogan AKBP Achiruddin Hasibuan Dianalisa Ahli Mikro Ekspresi

Pakar mikro ekspresi membandingkan sikap arogan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan Ferdy Sambo saat terjerat kasus hukum yang berbeda

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Pakar mikro ekspresi membandingkan sikap arogan AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dengan Ferdy Sambo (kanan) saat terjerat kasus hukum yang berbeda 

Pemeriksaan psikologis ini berkaitan dengan karakteristik AKBP Achiruddin Hasibuan yang dikenal emosional atau temperamental.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan penyidik untuk mengetahui lebih dalam bagaimana peran dan dugaan keterlibatan Achiruddin dalam kasus ini.

Polisi berjanji akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu.

"Belum bisa kami sampaikan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya," jelasnya.

Tangkap layar video yang memperlihatkan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang tengah viral gara-gara anaknya keroyok mahasiswa
Tangkap layar video yang memperlihatkan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang tengah viral gara-gara anaknya keroyok mahasiswa (kolase Tribunnews dan Tribun Medan)

Kronologi Kasus

Diwartakan sebelumnya, heboh kasus Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus perkelahian itu belakangan viral setelah video Aditya menghajar Ken hingga tak berdaya tersebar di linimasa.

Yang belakangan jadi perbincangan adalah dalam video tersebut, seorang Perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan penganiayaan tersebut.

Usut punya usut, Aditya sang pelakon penganiayaan adalah anak dari AKBP Achiruddin.

Banyak disorot, kasus yang terjadi pada Desember 2022 itu akhirnya berujung pada penetapan Aditya sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan hingga terancam penjara 5 tahun.

Sementara AKBP Achiruddin selaku Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut resmi dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik pada Selasa (25/4/2023) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, KPK Bongkar Fakta soal Pelat Nomor Palsu Harley

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Update terbaru, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi lainnya yang ada di lokasi saat kejadian 22 Desember 2022 lalu.

Menurut Kombes Sumaryono, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Kami secara maraton dengan seluruh tim dan dengan Bid Propam, Biro SDM Polda Sumut akan memberikan hasil yang cepatnya terhadap kasus ini manakala ada tersangka baru," ujarnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved