Mobil Ambulans Dihalangi

Bikin Ulah Halangi Laju Ambulans di Bogor, WNA Arab Saudi Kena Pelanggaran, Wajib Bayar Rp 250 Ribu

TM, Sopir mobil hitam yang viral menghalangi ambulans di ruas jalan Kota Bogor mendapat hukuman denda.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ada di Mako Polresra Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - TM, Sopir mobil hitam yang viral menghalangi ambulans di ruas jalan Kota Bogor mendapat hukuman denda.

Jajaran Polresta Bogor Kota menjatuhkan hukuman denda kepada TM senilai Rp 250 ribu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, TM terbukti melanggar UU Lalu Lintas.

"Tentunya unsur pelanggaran dari si pengemudi mobil Avanza Hitam memenuhi unsul pelanggaran 22/2009 UU Lalin dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda 250 ribu," kata Bismo kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Viral Pengendara Veloz Hitam di Bogor Halangi Ambulans Pembawa Pasien, Ngaku Sarjana Saat Ditegur

Bismo menjelaskan, TM terbuktu melanggar UU tersebut lantaran tidak memberikan haknya kepada kendaraan prioritas.

"Saat itu ambulans memberikan tanda peringatan melalui sirine. Seharunsya, mobil hitam itu memberikan akses terlebih dahulu bagi ambulans," jelas Bismo.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sopir Arogan Viral yang Halangi Ambulans Terungkap, Ternyata WNA Arab Saudi

Diberitakan sebelumnya, identitas dari sopir mobil berwarna hitam yang aksi menghalangi mobil ambulans viral, terungkap.

Sopir mobil tersebut ternyata seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

"Dari pemeriksaan terhadap pengemudi mobil avanza hitam, seorang WNA dari Saudi Arabia," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (5/5/2023).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved