'Dia Sering Mantau Status Saya' Pengakuan Karyawati Cantik Soal Sosok Bos yang Ngajak Ngamar

Kasus manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawati staycation agar kontrak kerjanya diperpanjang.

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kompas TV/pixabay
karyawati curhat ke teman diajak manager staycation untuk syarat perpanjang kontrak kerja, rekan kantor 

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Lokasi yang Jadi Tempat Staycation Syarat Karyawati Perpanjang Kontrak, Dekat Tempat Kerja

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved