Kasusnya Disorot Menaker Ida Fauziyah, Begini Nasib Karyawati yang Diajak Staycation Atasannya

Menaker mengutuk keras perbuatan tercela di lingkungan kerja tersebut dan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Editor: Damanhuri
Kolase
Kasusnya Disorot Menaker Ida Fauziyah, Begini Nasib Karyawati yang Diajak Staycation Atasannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- AD (24) karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat kini mendapatkan sorotan langsung dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sekedar informasi sebelumnya AD mengaku diajak berhubungan atau staycation oleh atasannya demi perpanjangan kontrak kerja.

Menaker mengutuk keras perbuatan tercela di lingkungan kerja tersebut dan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Ida mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keteranganya, Selasa (10/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. 

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb," katanya.

Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaa.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved