Raut Wajah Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Ceria Bareng Hotman Paris

Akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim, Teddy Minahasa sempat santai hingga masih tertawa di persidangan bersama Hotman Paris.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
youtube channel CNN Indonesia
Raut wajah Teddy Minahasa usai divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023). Sebelum vonis, Teddy tampak santai hingga masih bisa tertawa bareng Hotman Paris. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Teddy Minahasa dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Selasa (9/5/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebut Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara untuk jual beli narkotika golongan satu. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Jon Sarman Saragih dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Dalam vonis tersebut, Jon Sarman Saragih juga mengurai enam hal yang memberatkan vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Berikut adalah hal-hal yang memberatkan vonis Teddy Minahasa:

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya

2. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam perbuatannya

3. Terdakwa telah menikmat keuntungan dari narkotika jenis sabu

4. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI sebagai Kapolda

5. Terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian RI, telah mengkhianati perintah presiden

6. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

Berikut adalah 3 hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa:

1. Terdakwa belum pernah pernah dihukum

2. Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun

3. Terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara

Baca juga: Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati, Hotman Paris: Karena Enggak Ada Alasan

Ekspresi Teddy Minahasa

Resmi divonis seumur hidup, raut wajah Teddy Minahasa jadi sorotan.

Sebelum vonis dijatuhkan, Teddy Minahasa tampak santai di persidangan.

Bahkan sebelum hakim memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa terlihat ceria.

Ia pun sempat semringah seraya tertawa bareng pengacaranya, Hotman Paris.

Sebelum divonis majelis hakim pada hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa santai hingga masih cengar-cengir di persidangan.
Sebelum divonis majelis hakim pada hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa santai hingga masih tertawa di persidangan. (Youtube channel Kompas tv)

Teddy Minahasa tampak terhibur melihat Hotman narsis sebelum persidangan.

Usai vonis, ekspresi Teddy Minahasa sedikit berubah.

Tak sesantai di awal, Teddy tampak kikuk saat menyalami pengacaranya.

Pun dengan Hotman Paris yang langsung menampakkan wajah tegang usai vonis.

Baca juga: Teddy Minahasa Senyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Hotman Paris Disalami Jaksa Sambo Disorot

Namun tak berselang lama, Teddy Minahasa menampilkan ekspresi ceria lagi di depan wartawan.

Sambil melepas maskernya, Teddy pun tersenyum seraya melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.

Melihat kliennya ceria, Hotman pun mengurai tanggapan singkat soal vonis Teddy Minahasa.

"Barusan diperintah (Teddy Minahasa), banding, karena putusan hakim copy paste apa yang ada di replik jaksa," tegas Hotman Paris.

Raut wajah Teddy Minahasa usai divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023). Sebelum vonis, Teddy tampak santai hingga masih bisa cengar-cengir bareng Hotman Paris
Raut wajah Teddy Minahasa usai divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023). Sebelum vonis, Teddy tampak santai hingga masih bisa tertawa bareng Hotman Paris (youtube channel CNN Indonesia)

Sekilas Kasus Teddy Minahasa

Sebelum divonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah oleh JPU karena melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Diprediksi Bakal Susul Ferdy Sambo Usai Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Teddy Minahasa Belum PTDH

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved