Viral di Medsos

Arogan di Jalan Halangi Mobil Ambulans, WNA Arab Minta Maaf, Datang ke Kantor Polisi Bawa Istri

Pelaku yang berinisial TM ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi. Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota menghadirkan pelaku untuk

|
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com
TM seorang WNA Arab Saudi yang arogan dijalanan hingga tidak memberi jalan kepada ambulan yang hendak lewat akhirnya meminta maaf di Polresta Bogor Kota siang tadi, bahkan ia juga datang bersama sang istri, kini kasus tersebut diserahkan ke pihak imigrasi 

"Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu," jelasnya.

"Jadi suami saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pihak yang bersangkutan dan pihak media yang mungkin telah membuat gaduh," ungkapnya.

Kasus diserahkan ke imigrasi

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya menyerahkannya ke kantor imigrasi.

Hal tersebut dikarenakan TM terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Fakta WNA Arab Bikin Ulah di Bogor, Sempat Halangi Ambulans, Sang Istri Pasang Badan Jadi Jaminan

"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).

"Dengan bukti pelanggaran lalin dan sudah diberitahukan kepada pihak imigrasi, tentunya akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," jelas Bismo.

Disamping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Bogor, Ruhyat M Tholib menambahkan, TM sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun lamanya.

TM ini, menurutnya tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal tetap.

"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap. Artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Tholib.

Dalam hal ini TM dikenakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

Baca juga: Sopir Arogan Asal Arab yang Halangi Ambulans di Bogor Dihadirkan Polisi, Minta Maaf Usai Buat Gaduh

Dengan sanksi ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu

 

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Reynaldi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved