Viral di Medsos
Arogan di Jalan Halangi Mobil Ambulans, WNA Arab Minta Maaf, Datang ke Kantor Polisi Bawa Istri
Pelaku yang berinisial TM ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi. Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota menghadirkan pelaku untuk
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
"Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu," jelasnya.
"Jadi suami saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pihak yang bersangkutan dan pihak media yang mungkin telah membuat gaduh," ungkapnya.
Kasus diserahkan ke imigrasi
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya menyerahkannya ke kantor imigrasi.
Hal tersebut dikarenakan TM terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Fakta WNA Arab Bikin Ulah di Bogor, Sempat Halangi Ambulans, Sang Istri Pasang Badan Jadi Jaminan
"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).
"Dengan bukti pelanggaran lalin dan sudah diberitahukan kepada pihak imigrasi, tentunya akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," jelas Bismo.
Disamping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Bogor, Ruhyat M Tholib menambahkan, TM sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun lamanya.
TM ini, menurutnya tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal tetap.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap. Artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Tholib.
Dalam hal ini TM dikenakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Baca juga: Sopir Arogan Asal Arab yang Halangi Ambulans di Bogor Dihadirkan Polisi, Minta Maaf Usai Buat Gaduh
Dengan sanksi ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Reynaldi)
DPD PKS Kota Bogor
ambulans
viral
Warga Negara Asing
WNA
Arab Saudi
istri
Polresta Bogor Kota
kantor polisi
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Ruhyat M Tholib
Pantas Masih Sombong Usai Dipecat PT Timah, Ternyata Ini Aset Wenny Myzon, Penghasilan Beda Jauh? |
![]() |
---|
Minta Maaf, Karyawan PT Timah Sebut Video Ejek Honorer Antre BPJS Cuma POV : Itu Sudut Pandang Saya |
![]() |
---|
Viral Aksi Justin Hubner Edit Caption Postingan Soal Shin Tae-yong Dipecat, Ternyata Ini yang Diubah |
![]() |
---|
Viral Caption Unggahan Justin Hubner Soal Shin Tae-yong Diedit, Fans Timnas: Pemain Dibungkam |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Jakpus Mengejutkan, Ayah Tak Terima, Endingnya Beda Seperti di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.