Harta Kepala BKPSDM Pangandaran Miliaran Punya 25 Tanah, Bantah Laporan Pungli CPNS dari Guru Husein

Harta Kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran yang bantah pungli

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Instagram
Harta Kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran yang bantah pungli 

Nama Dani Hamdani menjadi sorotan di tengah viralnya guru muda Husein Al Rafsanjani.

Husein membongkar dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Ia bahkan memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara.

Bongkar kasus dugaan pungli latsar CPNS, guru di Pangandaran menangis pilu gara-gara disebut tak layak jadi PNS. Atas kasus tersebut, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun ikut bersuara hingga turun tangan
Bongkar kasus dugaan pungli latsar CPNS, guru di Pangandaran menangis pilu gara-gara disebut tak layak jadi PNS. Atas kasus tersebut, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun ikut bersuara hingga turun tangan (kolase Tribun Jabar)

Husein Ali Rafsanjani mengungkap kejadian tahun 2020 saat baru menerima surat tugas sebagai ASN Kabupaten Pangandaran.

Ia harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Namun dirinya mengaku diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270 ribu.

Saat latihan dasar berjalan pun ia kembali diminta Rp 310 ribu tanpa dijelaskan peruntukannya.

Ia merasa keberatan, terlebih saat itu gajinya belum cair selama 3 bulan lamanya.

"Di rekening saya Rp 500.000 saja tidak ada. Bukan masalah nominal, untuk sebagian orang kecil besar uang itu kan subjektif. Tapi kalau dikali berapa ratus CPNS kan sudah berapa tuh. Apalagi saya bukan orang mampu banget. Saya sampai capture isi rekening saya. Untuk sehari-hari saya masih ambil kerjaan nyanyi di acara nikahan dan kafe di Bandung untuk bekal hidup di pangandaran," kata Husein.

Ia kemudian melaporkan pungutan liar ini lewat situs Lapor.go.id dengan nama anonim.

Laporan Husein sempat membuat heboh pegawai sampai akhirnya ia mengaku bahwa dirinya lah yang membuat laporan.

Husein Ali Rafsanjani mendapat panggilan dan menjalani sidang di gedung BPKSDM Kabupaten Pangandara.

Setidaknya menurut Husein ia disidang oleh 12 orang.

"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," katanya.

Tak henti sampai di situ, Husein kembali menjalani sidang kedua dan diminta menghapus laporan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved