Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Bakal Dicairkan Bulan Juni 2023, Segini Besarannya

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah atau PNS untuk memenuhi pendidikan anak.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Besaran gaji ke-13 PNS tahun 2023, bakal dicairkan bulan Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2023 mulai menemukan titik terang.

Sebagaimana diketahui gaji ke-13 biasanya dicairkan jelang tahun ajaran baru.

Belum lama ini pemerintah membocorkan kapan gaji ke-13 untuk PNS cair.

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved