Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Bakal Dicairkan Bulan Juni 2023, Segini Besarannya
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah atau PNS untuk memenuhi pendidikan anak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2023 mulai menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui gaji ke-13 biasanya dicairkan jelang tahun ajaran baru.
Belum lama ini pemerintah membocorkan kapan gaji ke-13 untuk PNS cair.
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Siap-siap Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Catat Ini Jumlah Rincian Gaji dan Tunjangannya
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Honorer juga Dapat! Terjawab Kapan Gaji 13 2023 Cair untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Cek Jadwalnya
Tak Cuma Skakmat DPR, Menkeu Purbaya Sadewa Juga Berani Kritik Rocky Gerung: Dia Ngeledekin Jokowi |
![]() |
---|
Disebut Menteri Gaya Koboi, Purbaya Sadewa Ternyata Punya Hobi Unik Saat Stres, Istri Sampai Marah |
![]() |
---|
Bandingkan Menkeu Purbaya dengan Sri Mulyani, Jokowi Sebut Soal Respons Pasar Jadi Bukti |
![]() |
---|
Ternyata Sri Mulyani Sudah 2 Kali Ajukan Pengunduran Diri, Tapi Tak Dikabulkan Presiden, Ada Apa ? |
![]() |
---|
Andil Bantu Negara Sejak Muda, Sri Mulyani Nangis Dapat Balasan Pahit, Disamakan dengan Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.