Breaking News

Setubuhi Remaja hingga Hamil, Sopir Odong-odong Tutup Mulut Korban Agar Tak Ketahuan Tetangga

Seorang remaja berinisial NN (17) disetubuhi sopir odong-odong, yakni RIS (42) hingga hamil tiga bulan.

Editor: Vivi Febrianti
Humas Polres Metro Jakarta Barat
RIS, sopir odong-odong menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Pelaku tak dikenakan pasal pemerkosaan

Syafri menyampaikan, RIS tak dikenakan pasal pemerkosaan.

"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri.

"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," sambung dia.

Menurutnya, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.

Akan tetapi, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh.

"Kalau pemerkosaan itu kan ada upaya melawan, ada perlawanan pada saat dia mau melakukan ini. Terus upaya paksanya itu kelihatan nyata, dipaksakan. Ini kan kita tidak bisa membuktikan itu," terang dia.

Alhasil, setelah menangkap pelaku dari rumah kontrakannya pada Sabtu (13/5/2023) penyidik menjeratnya dengan pasal yang terkait persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.

"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved