Punya Mesin Baru, PPLI Siap Basmi Limbah Berbahaya PCBs di Sungai Ciliwung
Perhatian badan dunia PBB terhadap permasalahan limbah di Indonesia begitu besar. Termasuk dalam hal limbah berbahaya PCBs (Polychlorinated Biphenyls)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perhatian badan dunia PBB terhadap permasalahan limbah di Indonesia begitu besar. Termasuk dalam hal limbah berbahaya PCBs (Polychlorinated Biphenyls).
Salahsatu jenis senyawa kimia buatan ini dinilai sangat berbahaya bukan saja bagi lingkungan tapi juga bagi nyawa manusia.
Sebagai langkah konkrit perhatian tersebut, PBB melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) menghibahkan fasilitas pengolahan non thermal PCBs kepada Indonesia melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk pengelolaannya, KLHK mempercayakan kepada Perusahaan pengolah limbah B3 asal negeri Sakura Jepang, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Proyek kerjasama teknis dengan judul “Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment” tersebut bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.
Vivien menyampaikan, “Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan komitmen tersebut hanya semakin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme PROPER.”
Mengenai penunjukkan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut, Vivien menilai sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat,. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," tegas Vivien.
Setelah melalui proses ujicoba hampir satu tahun akhirnya hari ini (Rabu, 17/5), fasilitas pengolahan PCBs diresmikan. Kegiatan dihadiri Dirjen PSLB3 KLHK, Vivien Rosa Ratnawati, Perwakilan UNIDO Indonesia, Salil Dutt dan Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida serta beberapa perwakilan perusahaan yang menjadi klien PPLI.
Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut saat ini sedang proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.
Untuk diketahui PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut.
PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian).
Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.
PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami.
PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi. Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane.
PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada Air Susu Ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.
Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs.
Fasilitas Pengolah PCBs yang diresmikan pada Rabu (17/5) merupakan salah satu hasil (output) penting dari Proyek PCBs antara Kementerian LHK dengan UNIDO.
“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non pembakaran. Jika metoda pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun Dioksin dan Furan, maka teknologi non pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya,” ungkap Vivien.
PBB
United Nation Industrial Development Organization
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)
Rosa Vivien Ratnawati
limbah
Ciliwung
Identitas Mayat yang Ditemukan Mengambang di Sungai Ciliwung Bojonggede Bogor, Usia 35 Tahun |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Sungai Gegerkan Warga Bojonggede Bogor, Korban Sempat Dikira Sedang Menyelam |
![]() |
---|
Detik-detik Bocah di Sukasari Bogor Terbawa Hanyut di Sungai Ciliwung, Diselamatkan Warga |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun di Sukasari Bogor Terbawa Hanyut Saat Hujan Deras, Berhasil Diselamatkan Warga |
![]() |
---|
Hilang Saat Mandi di Kucuran Air, Balita Asal Sukaraja Bogor Ditemukan Tewas di Sungai Ciliwung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.