Dituding Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Depresi, Sumpah Pocong Jadi Jalan Akhir
Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat secara bersama berkumpul.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat secara bersama berkumpul.
Warga setempat berbondong-bondong kumpul untuk menyaksikan hal yang jarang terjadi.
Ya, hal yang jarang terjadi itu yakni sumpah pocong.
Seorang pria berinisial Rian Antoni (41) melakukan ritual sumpah pocong di mushola setempat, Kamis (18/5/2023).
Rian melakukan ritual sumpah pocong layaknya seorang mayat yang telah meninggal dengan dibungkus menggunakan kafan.
Ritual sumpah pocong dilakukan Rian lantaran tidak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.
Baca juga: Terkuak Penyebab Pria Nekat Sumpah Pocong Hingga Videonya Viral, Anak dan Istrinya Ikut Jadi Jaminan
Tidak takut jalani ritual
Sementara itu, Rian mengaku tak takut menjalani ritual sumpah pocong yang disaksikan banyak warga.
Saat ritual berlangsung, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.
Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.
Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.
“Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” kata Rian usai melakukan ritual.
Baca juga: Dituduh Bohong Jadi Pengacara Kepala BIN, Razman Arif Tantang Farhat Abbas Sumpah Pocong: Berani Ga?
Depresi
Selain itu, Rian mengaku menjalani ritual sumpah pocong karena tekanan.
Rian merasa tertekan hingga depresi atas tuduhan yang dilayangkan ke dia.
Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.
“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.
Rian saat ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA pada 16 Juni 2022.
Baca juga: Jawab Tudingan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Siap Sumpah Pocong : Saya Merasa Tidak Sanggup
Meski sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun masih ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum, Rian, Jhon.
Menurut Jhon, mereka sempat mengundang keluarga dari pelapor AKW untuk menyaksikan ritual sumpah pocong.
Namun, pihak dari pelapor tidak menghadiri undangan tersebut.
“Klien saya sudah satu tahun diminta wajib lapor, sehingga ia merasa terbebani dengan masalah yang dihadapinya. Jadi dia memutuskan melakukan ritual ini tanpa paksaan siapapun,” ujarnya.
Jalan Ratu Sianum
Kelurahan 1 Ilir
Kecamatan Ilir Timur II
Sumatera Selatan
sumpah pocong
kafan
mencabuli
Terbongkar Alasan Wanita Ini Minta Cerai Usai 5 Detik Nikah, Bukan Dijodohkan, Suami Merasa Diperas |
![]() |
---|
Viral Baru 5 Detik Sah Menikah, Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai, Alasannya Bikin Keluarga Syok |
![]() |
---|
Booth Sumatera Selatan dalam Festival Budaya di Kota Bogor Jadi Obat Rindu Warga Palembang |
![]() |
---|
Keren! Mahasiswa IPB University Tampilkan Kekayaan Sumatera Selatan Dalam Festival Budaya di Bogor |
![]() |
---|
Masalah Uang Rp 2 ribu, Pak Ogah di Lubuklinggau Jadi Korban Kesadisan Tukang Ojek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.