Aniaya Bocah Umur 9 Tahun Hingga Tewas, Pasutri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan lebih dalam terkait perbuatan pidana yang menghilanglan nyawa seorang bocah berumur 9 tahun

|
Editor: Damanhuri
TribunGorontalo.com
 Pasutri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah Gorontalo hingga tewas.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  DR (34) dan suaminya berinisial IM (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah Gorontalo hingga tewas. 

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan UU Perlindungan Anak. 

"Kami menerapkan UU perlindungan anak masing masing dengan ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara," kata Dadang saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo (17/5/2023).

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan lebih dalam terkait perbuatan pidana yang menghilanglan nyawa seorang bocah berumur 9 tahun tersebut. 

Sebelumnya Kapolres Gorontalo telah mengungkap motif dari pasang suami istri tersebut. 

Baca juga: Kisah Bocah 9 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi Hingga Tewas, Sempat Tinggal Dipanti Usai Orangtua Cerai

"Motifnya (penganiayaan) untuk sementara kami sampaikan karena kekesalan paman dan bibinya. Karena korban ini sering (dituduh) mengambil uang," ungkap Dadang, Senin (15/5/2023). 

Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kerap menuding bocah ini mencuri uang. 

Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan. 

Kata Kapolres Dadang, kekerasan itu kerap meninggalkan luka memar dibagian kepala dan tubuh bagian belakang.

Sebelumnya diketahui, seorang bocah usia 9 tahun dianiaya oleh tantenya hingga tewas. 

Tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo pada Minggu (14/5). (


(Tribungorontalo.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved