Oknum Ormas Galak di Rancabungur Tertangkap, Sempat Ngandang di Bui Gara-gara Maling Handphone

Oknum ormas pemalak sopir truk di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, rupanya punya catatan kelam.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
istimewa
Pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian 

Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.

"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.

Baca juga: Bang Jago yang Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara karena Curi HP

Ancaman hukuman

Terkait hukuman, RB dipastikan terjerat hukuman pidana.

Polisi menetapkan RB pemalak sopir itu sebagai tersangka.

RB dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujarnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved