Oknum Ormas Galak di Rancabungur Tertangkap, Sempat Ngandang di Bui Gara-gara Maling Handphone
Oknum ormas pemalak sopir truk di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, rupanya punya catatan kelam.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
istimewa
Pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian
Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.
"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.
Baca juga: Bang Jago yang Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara karena Curi HP
Ancaman hukuman
Terkait hukuman, RB dipastikan terjerat hukuman pidana.
Polisi menetapkan RB pemalak sopir itu sebagai tersangka.
RB dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujarnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
oknum
ormas
Pemuda Pancasila
pemalakan
sopir truk
Desa Bantarjaya
Kecamatan Rancabungur
Kabupaten Bogor
residivis
handphone
AKP Yohannes Redhoi Sigiro
Polres Bogor
Baca Juga
Seekor Lutung Jawa Nyangkut di Tiang Listrik Parungpanjang Bogor, Damkar Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
Terbongkar Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Polemik 33 Tahun Lalu Belum Selesai |
![]() |
---|
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Penampakan Gubuk Tempat Kakek Cabul di Bogor, Pantas Tak Langsung Ketahuan Meski di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Gelagat Muka Tebal Kakek Cabul di Bogor Usai Bejatnya Ketahuan Tetangga, Sikap Santainya Bikin Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.