CPNS 2023
Penerimaan CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Berapa Besaran Gaji Jika Diterima? Ini Rinciannya
Jika diterima CPNS 2023, gaji pokok yang diperoleh akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dilaksanakan pada akhir Juni 2023.
Berapa besaran gaji yang akan diperoleh jika diterima CPNS 2023?
Gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Prediksi Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Ini Bagi Lulusan SMA Sederajat
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.
Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.