Idul Adha 2023
Dahulukan Aqiqah atau Kurban? Ini Penjelasannya, Wajib Diketahui Jelang Idul Adha 2023
Menjelang Idul Adha 2023, umat Islam seluruh dunia disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban, namun bagaimana jika belum menunaikan aqiqah?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2023, biasanya akan muncul pertanyaan hukum berkurban tapi belum aqiqah.
Sebagaimana diketahui, Idul Adha identik dengan penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Lantas benarkah orang belum aqiqah tidak boleh kurban? Manakah yang harusnya didahulukan?
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.
Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.
Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.
Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.
Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.
Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.
Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?
Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK, Ini Kata MUI Kota Bogor
Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.
Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.
Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.
Tiga Hari Kabur ke Hutan, Sapi Kurban Buronan Warga Grand Sutera Leuwiliang Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Meneladani Nabi Ibrahim AS Melalui Perayaan Idul Adha Tentang Ketaatan dan Pengorbanan |
![]() |
---|
Idul Adha 2023, Indocement Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Warga Desa Mitra |
![]() |
---|
Sapi Kurban di Leuwiliang Bogor Kabur ke Hutan, Panita Minta Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Dikemas Berbeda, Ratusan Kilo Daging Sapi Kurban di Ciawi Bogor Dibagikan ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.