'Kakak Saya Jadi Pelampiasan Masalah' Pembelaan Sahara Terhadap Putri Balqis Korban KDRT di Depok

Kali ini sepasang suami istri bernama Putri Balqis dan Bani Idham F Bayumi terlibat cekcok.

Penulis: yudistirawanne | Editor: widi bogor
Kolase Instagram
Seorang ibu muda di Depok malah jadi tersangka dan ditahan setelah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya. 

Putri Balqis disebut sudah memohon untuk tak dijambak sampai akhirnya ia menarik celana Bani.

"Kakak gue narik celana suaminya untuk bertahan di saat itu kaka gue udah gak kuat banget dan kepikiran anak-anak kalau sampai dia mati," katanya.

"Setelah kakak gue narik celana suaminya baru suaminya lepas jambakannya rambut kakak gue sampai copot," tambah Sahara.

Baca juga: Terungkap Kondisi Suami Pelaku KDRT Ibu Muda di Depok, Pantas Tak Ditahan Padahal Jadi Tersangka

Respon polisi

Merespon kasus KDRT yang terjadi, Satreskrim Polres Metro Depok bereaksi.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, jika keduanya memang terlibat cekcok pada 26 Februari 2023, lalu.

Suami yang tersinggung dengan perkataan istrinya, kata AKBP Yogen Heroes Baruno langsung tersulut emosinya dan berbuat nekat.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023).

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.

Baca juga: Ibu Muda Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Gara-gara Remas Alat Vital Suami, Punya Penyakit Bawaan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka

Terkait hukuman, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelasakan, jika berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, untuk suami belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan perawatan di rumah sakit akibat luka di alat vital yang diterimanya.

"Keduanya nya sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," tutup Yogen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved