Nekat Merokok di Alun-alun Kota Bogor, 18 Warga Disidang Hingga Kena Sanksi Denda

Satpol PP) Kota Bogor menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada warga yang merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (2

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sidang pelanggar Perda KTR di Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada warga yang merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).

Sebanyak 18 warga yang diberikan sanksi usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran dianggap melangga Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Hari ini ada 18 orang. Hanya yang bisa disidang 15 orang. Kenapa 15 orang karena yang tiga orang masih dibawah umur dan harus kita lepas," kata Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor.

Asep menjelaskan, dari 18 orang yang terjaring, semuanya dikenakan sanksi.

Untuk yang 15, sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi denda sedangkan untuk yang tiga orang berupa sanksi sosial push-up karena masih di bawah umur.

"Yang terjaring ada yang dikenakan denda. Kemudian misalkan nanti tidak mampu bayar itu dari kejaksaan lanjutannya. Tapi yang jelas dari hakim ada denda yang menyatakan variasi antara 50 hingga 100 ribu rupiah," jelas Asep.

Kedepannya, sambung Asep, penegakan Perda KTR ini akan terus dilakukan.

Satpol PP Kota Bogor akan terus berkordinasi dengan instansi di lingkungan Pemkot Bogor.

"Untuk kegiatan ini kita laksanakan secara rutin.  Dari Pol PP kita diberikan anggaran untuk melakukan KTR ini satu tahun 6 kali. Mungkin juga nanti kedepannya dari Dinkes yang jadi leading sektornya akan bergabung juga dengan kita," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved