Nekat Merokok di Alun-alun Kota Bogor, 18 Warga Disidang Hingga Kena Sanksi Denda
Satpol PP) Kota Bogor menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada warga yang merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (2
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada warga yang merokok di area Alun-alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).
Sebanyak 18 warga yang diberikan sanksi usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran dianggap melangga Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Hari ini ada 18 orang. Hanya yang bisa disidang 15 orang. Kenapa 15 orang karena yang tiga orang masih dibawah umur dan harus kita lepas," kata Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor.
Asep menjelaskan, dari 18 orang yang terjaring, semuanya dikenakan sanksi.
Untuk yang 15, sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi denda sedangkan untuk yang tiga orang berupa sanksi sosial push-up karena masih di bawah umur.
"Yang terjaring ada yang dikenakan denda. Kemudian misalkan nanti tidak mampu bayar itu dari kejaksaan lanjutannya. Tapi yang jelas dari hakim ada denda yang menyatakan variasi antara 50 hingga 100 ribu rupiah," jelas Asep.
Kedepannya, sambung Asep, penegakan Perda KTR ini akan terus dilakukan.
Satpol PP Kota Bogor akan terus berkordinasi dengan instansi di lingkungan Pemkot Bogor.
"Untuk kegiatan ini kita laksanakan secara rutin. Dari Pol PP kita diberikan anggaran untuk melakukan KTR ini satu tahun 6 kali. Mungkin juga nanti kedepannya dari Dinkes yang jadi leading sektornya akan bergabung juga dengan kita," tandasnya.
Alun-alun Kota Bogor
Satpol PP Kota Bogor
Pengadilan Negeri Kota Bogor
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
TribunnewsBogor.com
merokok
Asep Setia Permana
Terkesan dengan Pameran Foto 1 Dekade PFI Bogor, Wakil Wali Kota : Kami Pemerintah Merasa Terketuk |
![]() |
---|
Tak Ada Petugas Berjaga, Angkot Kembali Ngetem Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor |
![]() |
---|
KORMI Kota Bogor Raih Juara 2 Kali Berturut-turut di Pornas NTB, Dedie Rachim Bangga: Dukung Terus |
![]() |
---|
Siap-siap, PKL di Jalan Mayor Oking Kota Bogor Bakal Ditertibkan Satpol PP, Dipindah ke Lokasi Ini |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Satpol PP Bakal Usir PKL di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.