Surat Sakti yang Buat Suami Tersangka KDRT di Depok Tak Ditahan, Korbannya Dinilai Tidak Koperatif

Surat Sakti yang Buat Suami Tersangka KDRT di Depok Tak Ditahan, Korbannya Malah Dinilai Tak Koperatif

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Instagram
Kronologi ibu muda di Depok, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya dan dijadikan tersangka, dibagikan oleh sang adik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Suami yang KDRT terhadap istri di Depok rupanya memiliki surat sakti hingga tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Cerita Bani Idham F Bayumi yang menganiaya Putri Balqis viral di media sosial, pada Selasa (23/5/2023).

Penanganan kasus KDRT ini dinilai tak adil bagi Balqis.

Pasalnya ibu muda korban KDRT di Depok justru ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Nasib berbeda justru diberikan pada Bani yang juga tersangka, namun tak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, akhirnya mengungkapkan alasan Bani tak ditahan.

Baca juga: Akal Bulus Suami Agar Tak Ditahan, Ayah Korban KDRT di Depok Punya Bukti: Katanya Sakit tapi Liburan

Mulanya ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tak sepenuhnya benar.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Ibu Muda Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Gara-gara Remas Alat Vital Suami, Punya Penyakit Bawaan

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved