Surat Sakti yang Buat Suami Tersangka KDRT di Depok Tak Ditahan, Korbannya Dinilai Tidak Koperatif

Surat Sakti yang Buat Suami Tersangka KDRT di Depok Tak Ditahan, Korbannya Malah Dinilai Tak Koperatif

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Instagram
Kronologi ibu muda di Depok, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya dan dijadikan tersangka, dibagikan oleh sang adik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Suami yang KDRT terhadap istri di Depok rupanya memiliki surat sakti hingga tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Cerita Bani Idham F Bayumi yang menganiaya Putri Balqis viral di media sosial, pada Selasa (23/5/2023).

Penanganan kasus KDRT ini dinilai tak adil bagi Balqis.

Pasalnya ibu muda korban KDRT di Depok justru ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Nasib berbeda justru diberikan pada Bani yang juga tersangka, namun tak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, akhirnya mengungkapkan alasan Bani tak ditahan.

Baca juga: Akal Bulus Suami Agar Tak Ditahan, Ayah Korban KDRT di Depok Punya Bukti: Katanya Sakit tapi Liburan

Mulanya ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tersebut tak sepenuhnya benar.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Ibu Muda Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Gara-gara Remas Alat Vital Suami, Punya Penyakit Bawaan

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut. Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.

Putri Balqis ibu muda asal Depok, Jawa Barat korban KDRT yang malah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Depok karena melawan suaminya saat sedang disiksa, ia meremas alat vital suami untuk melepaskan diri dari siksaannya
Putri Balqis ibu muda asal Depok, Jawa Barat korban KDRT yang malah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Depok karena melawan suaminya saat sedang disiksa, ia meremas alat vital suami untuk melepaskan diri dari siksaannya (Istimewa via Twitter @saharahanum)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dimintai keterangan wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.

Menyoal penahanan, Yogen mengatakan pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.

Sang suami harus menjalani operasi karena luka parah pada bagian kelaminnya, akibat diremas oleh si istri.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Alasan Suami Pelaku KDRT di Depok Tak Ditahan Meski Tersangka, Benarkah Operasi Alat Vital?

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved