Tindaklanjuti Aduan Warga, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.689 Botol Miras di Cileungsi

Selain miras, diketahui operasi pekat Satpol PP baru-baru ini dalam merespon laporan warga juga menyasar warung yang terindikasi dijadikan tempat

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi miras di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Satpol PP Kabupaten Bogor sita 1.689 botol miras berbagai merk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Cileungsi.

Operasi pekat ini juga dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

"Berbagai macam merk miras, total keseluruhan 1.689 botol," kata Plt. Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (24/5/2023).

Rhama menjelaskan, miras-miras ini disita dari warung yang dilaporkan warga juga menjual minuman keras.

Saat diperiksa, pemilik warung juga tidak mengantongi perizinan.

"Pada warung tersebut petugas memeriksa perizinan penjualan miras, dan setelah diperiksa, penjual tersebut tidak memiliki izin penjualan miras secara lengkap. Kemudian petugas mengamankan berbagai macam merek miras ini ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama Kodara.

Selain miras, diketahui operasi pekat Satpol PP baru-baru ini dalam merespon laporan warga juga menyasar warung yang terindikasi dijadikan tempat mesum atau warung remang-remang di wilayah Kecamatan Klapanunggal.

Dari pendataan di lapangan, di lokasi yang adukan warga ada sekitar 36 bangunan semi permanen berupa warung yang mana 4 diantaranya terindikasi warung remang-remang.

Baca juga: Tipu-Tipu Pedagang Miras di Kota Bogor Nekat Langgar Pidana, Satpol PP Nyaris Kena Modus

Namun keempat warung yang terindikasi warung remang-remang atau tempat mesum ini saat dicek didapati kosong tanpa penghuni.

"Warung yang itu mah (warung remang-remang) tutup, gak ada orangnya. Akhirnya saya ambil keputusan kita akan berikan surat untuk pembongkaran 7x24 jam," kata Rhama Kodara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved