Tipu-Tipu Pedagang Miras di Kota Bogor Nekat Langgar Pidana, Satpol PP Nyaris Kena Modus
Modus terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor merazia warung kelontong dan menyita 600 botol miras beralkohol dari berbagai g
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Modus baru penjualan minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah warung kelontongan di Kota Bogor terungkap.
Modus terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor merazia warung kelontong dan menyita 600 botol miras beralkohol dari berbagai golongan pada Selasa (23/5/2023) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, modus baru yang dilakukan pemilik warung kelontongan dengan memalsukan surat izin.
"Dari yang dirazia kali ini, ada beberapa toko yang pernah dirazia sebelumnya. Pengakuannya, ada toko diawal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut itu palsu," kata Agustian kepada TribunnewsBogor.com.
Agustian menjelaskan, salah satu pemilik toko sempat mengatakan kepada petugas sudah membuat izin melalui sistem OSS.
Pemilik warung kelontong miras itu mengklaim bahwa sudah mempunyai izin untuk menjual miras semua golongan dengan kadar alkohol diluar yang sudah diatur oleh peraturan di Kota Bogor.
Petugas pun hampir kecolongan dengan akal bulus para penjual miras.

"Yang mengeluarkan izin itu kementerian daftar online melalui OSS. Nah, terbukanya pas salah satu warung yang katanya dia punya izin golongan B dan C. Ini yang kita pastikan palsu gitu. Kita konfirmasi ke DPM PTSP terjawab bahwa itu palsu langsung kita cek. Kita rangkaikan semuanya palsu," jelas Agustian Syach.
Meski begitu, saat ini, Satpol PP Kota Bogor akan langsung berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait pemalsuan itu.
Pemalsuan itu, diduga sudah melanggar tindak pidana.
"Makanya sekarang kita fokusin ke beberapa warung yang dulu dia klaim punya izin. Pemalsuan nanti polisi, sat reskrim," ungkapnya.
Sementara itu, seorang pemilik warung kelontong di Kawasan Pasar Anyar hanya bisa pasrah saat petugas merazia warung miliknya.
"Siap pak. Simpan minumannya disini (sambil menunjuk)," kata pemilik warung.
Tampang Pendemo yang Rusak Balaikota Bogor, Disaksikan Satpol PP: Daripada Bentrok |
![]() |
---|
Pemkot Bogor Razia Toko Sampai Cafe Penjual Miras, Sita 1.860 Botol |
![]() |
---|
Razia Cafe yang Jual Miras, Jenal Mutaqin Suruh Pengunjung Usia 18 Tahun Pulang |
![]() |
---|
Kronologi Joel Alberto Tanos Cucu 9 Naga Sulut Tewas Dibunuh, Berawal dari Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
11 Bangunan Jembatan Balai Binarum Bukan Milik Warga Kota Bogor, Kebanyakan dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.