Tipu-Tipu Pedagang Miras di Kota Bogor Nekat Langgar Pidana, Satpol PP Nyaris Kena Modus

Modus terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor merazia warung kelontong dan menyita 600 botol miras beralkohol dari berbagai g

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Petugas Satpol PP Kota Bogor menyita ratusan botol miras dari warung kelontong di tiga lokasi pada Selasa (23/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Modus baru penjualan minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah warung kelontongan di Kota Bogor terungkap.

Modus terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor merazia warung kelontong dan menyita 600 botol miras beralkohol dari berbagai golongan pada Selasa (23/5/2023) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, modus baru yang dilakukan pemilik warung kelontongan dengan memalsukan surat izin.

"Dari yang dirazia kali ini, ada beberapa toko yang pernah dirazia sebelumnya. Pengakuannya, ada toko diawal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut itu palsu," kata Agustian kepada TribunnewsBogor.com.

Agustian menjelaskan, salah satu pemilik toko sempat mengatakan kepada petugas sudah membuat izin melalui sistem OSS.

Pemilik warung kelontong miras itu mengklaim bahwa sudah mempunyai izin untuk menjual miras semua golongan dengan kadar alkohol diluar yang sudah diatur oleh peraturan di Kota Bogor.

Petugas pun hampir kecolongan dengan akal bulus para penjual miras.

satpol pp kota bogor razia miras di warung klontong
satpol pp kota bogor razia miras di warung klontong (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Yang mengeluarkan izin itu kementerian daftar online melalui OSS. Nah, terbukanya pas salah satu warung yang katanya dia punya izin golongan B dan C. Ini yang kita pastikan palsu gitu. Kita konfirmasi ke DPM PTSP terjawab bahwa itu palsu langsung kita cek. Kita rangkaikan semuanya palsu," jelas Agustian Syach.

Meski begitu, saat ini, Satpol PP Kota Bogor akan langsung berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait pemalsuan itu.

Pemalsuan itu, diduga sudah melanggar tindak pidana.

"Makanya sekarang kita fokusin ke beberapa warung yang dulu dia klaim punya izin. Pemalsuan nanti polisi, sat reskrim," ungkapnya.

Sementara itu, seorang pemilik warung kelontong di Kawasan Pasar Anyar hanya bisa pasrah saat petugas merazia warung miliknya.

"Siap pak. Simpan minumannya disini (sambil menunjuk)," kata pemilik warung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved