Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Peserta JKN soal Aplikasi Mobile JKN, Gampang Dimanfaatkan

Setelah mengetahui fungsi dari setiap fitur yang ada di Aplikasi Mobile JKN, ia mengaku sangat membantu dalam cek dan proses data kepesertaan JKN.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. BPJS Kesehatan Bogor
Sebagai seorang mahasiswi, Dewi (21) merasa lega setelah mengetahui BPJS Kesehatan menangungg anak pegawai swasta yang melanjutkan pendidikan formal lewat aplikasi Mobile JKN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebagai seorang mahasiswi, Dewi (21) merasa lega setelah mengetahui bahwa BPJS Kesehatan menangungg anak pegawai swasta yang melanjutkan pendidikan formal.

Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 5, anak kandung/anak tiri dari perkawinan yang sah/anak angkat yang sah dengan kriteria belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal merupakan anggota keluarga PPU dan masih mendapatkan hak jaminan kesehatan dari pemberi kerja.

Mengetahui hal tersebut, Dewi lalu mengunduh Aplikasi Mobile JKN di smarthphone-nya untuk memastikan bahwa benar statusnya saat ini sebagai peserta JKN masih aktif.

“Waktu itu ditanya sama ayah, katanya coba cek kepesertaan JKN kamu aktif atau tidak. Saya langsung download Aplikasi Mobile JKN. Katanya lewat Aplikasi Mobile JKN bisa lihat statusnya aktif atau tidak, dan ternyata masih aktif.

Ketika tahu status kepesertaannya saya aktif, langsung saya beritahukan ke teman-teman. Saya bilang anak kuliah masih bisa dapat tanggungan BPJS Kesehatan dari kantor orang tuanya jika sudah lebih dari 21 tahun. Yang penting ada surat keterangan dari kampus,” kata Dewi, Rabu (26/04).

Dewi mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah dimintai surat keterangan masih aktif kuliah oleh ayahnya.

Setelah ia memberikan surat keterangan tersebut pada ayahnya, beberapa saat kemudian ayahnya meminta Dewi untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Setelah mengetahui statusnya sebagai peserta JKN aktif kembali, Dewi mempelajari Aplikasi Mobile JKN yang baru diunduhnya.

Mulai dari fitur Kartu Peserta (KIS Digital), Info Lokasi Faskes, Pendaftaran Pelayanan (Antrean Online), Perubahan Data Peserta, Info Iuran, sampai dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Setelah mengetahui fungsi dari setiap fitur yang ada di Aplikasi Mobile JKN, ia mengatakan bahwa fitur-fitur tersebut sangat membantu dalam cek dan proses data kepesertaan JKN.

“Nah terus saya juga pernah lihat juga info-info tentang perubahan fasilitas kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. Terus saya coba pindahkan fasilitas kesehatan yang asalnya dekat rumah, menjadi ke dekat kampus. Ternyata bisa, mudah sekali prosesnya. Ternyata gampang juga pakai Aplikasi Mobile JKN, tidak usah ribet dan jauh ke kantor BPJS Kesehatan. Apalagi dalam satu aplikasi, kitabisa lihat kepesertaan JKN kita sekeluarga. Jadi kalau mau cek data yang ayah atau ibu juga bisa,” kata Dewi penuh antusias.

Dewi menyampaikan bahwa setelah menggunakan Aplikasi Mobile JKN, ia tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat butuh kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Dewi paham bahwa saat ini cukup menggunakan fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS Digital) di Aplikasi Mobile JKN, ia sudah bisa mendapat layanan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir lagi jika kartunya rusak atau hilang.

“Dulu saya pernah berobat pakai BPJS Kesehatan tapi kartunya masih yang kertas fotocopy begitu. Saya tidak punya kartu fisik BPJS Kesehatan, sekarang juga sudah lusuh sekali kertas foto copy kartu BPJS Kesehatan saya. Lalu saya pernah lihat di Instagram BPJS Kesehatan bahwa sekarang bisa berobat pakai KIS Digital di Aplikasi Mobile JKN dan bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP," ungkap Dewi.

Saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan.

Salah satunya dengan dikembangkannya layanan non tatap muka berupa Aplikasi Mobile JKN.

Adanya aplikasi tersebut diharapkan kian membantu menghemat waktu dan biaya peserta JKN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved