Breaking News

Momen Pengendara Moge Tabrak Santri Menyerahkan Diri, Terkuak Sosok yang Biayai Korban, Bukan Pelaku

Momen pengemudi moge yang serempet santri di Ciamis menyerahkan diri diungkap pihak kepolisian. Pelaku bukan jadi pihak yang biayai korban

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Momen pengemudi moge yang serempet santri di Ciamis menyerahkan diri diungkap pihak kepolisian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim kepolisian Polres Ciamis mengurai detik-detik pengendara motor gede (moge) yang menyerempet santri di Ciamis menyerahkan diri.

Bak ketar-ketir jadi buruan satu Indonesia, pelaku yang tabrak lari santri bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Padahal sebelumnya, pengendara moge yang identitasnya belum diketahui itu sempat kabur dan meninggalkan Yayat di pinggir jalan.

Diwartakan sebelumnya, Yayat terkapar lemas usai diserempet pengendara moge di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (28/5/2023).

Akibat peristiwa tersebut, Yayat terlempar ke udara dan terpelanting ke aspal sejauh 10 meter.

Alih-alih tanggung jawab, pelaku justru melarikan diri dengan cara melajukan dengan kencang moge yang ia kendarai.

Video Yayat jadi korban tabrak lari dan sang pengendara moge yang kabur sempat viral di media sosial.

Seolah menyesal, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Imam Hermawan dalam tayangan TV One News di Youtube.

Baca juga: Identitas Pengendara Moge yang Serempet Santri Terungkap, Kondisi Korban Pilu, Pelaku Sudah Ketemu

Diungkap AKP Asep Imam Hermawan, pengendara moge yang serempet Yayat datang sendiri ke Polres Ciamis tak lama berselang usai kejadian.

"Alhamdulillah yang bersangkutan sudah kooperatif datang sendiri ke Polres Ciamis," imbuh AKP Asep Imam Hermawan dilansir pada Minggu (28/5/2023).

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

Sang pengendara moge bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 karena luka memberikan kerugian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.

Ciri-ciri pengendara moge yang tabrak lari santri asal Garut bernama Yayat Riyadul Hidayat akhirnya terungkap
Ciri-ciri pengendara moge yang tabrak lari santri asal Garut bernama Yayat Riyadul Hidayat akhirnya terungkap (kolase Instagram)

Sementara pelaku masih diperiksa di Polres Ciamis, korban hingga kini masih dirawat di RS dr Soekarjo Tasikmalaya.

Pasca-kejadian, ada pihak yang langsung gerak cepat mengurus pembiayaan korban di rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved