Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanggapi Laporan Pekerja yang Belum Terdaftar JKN, BPJS Kesehatan Periksa Badan Usaha

BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan khusus karena ada laporan dari pekerja bahwa pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. BPJS Kesehatan Bogor
BPJS Kesehatan Cabang Bogor melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha karena adanya aduan dari pekerja yang belum didaftarkan menjadi peserta JKN. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perlindungan jaminan kesehatan Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tak hanya mencakup sektor informal dan pegawai pemerintah, melainkan juga mencakup seluruh pekerja swasta.

Guna memastikan para pekerja swasta ini sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Bogor rutin melakukan pemeriksaan khusus terhadap badan usaha di lapangan.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Sakinah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan khusus pada salah satu badan usaha di Bogor karena ada laporan dari pekerja bahwa pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya.

Sakinah menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan demi kepentingan hak pekerja karena pemberi kerja tidak patuh dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN.

“Kami melaksanakan pemeriksaan ini bukan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemberi kerja karena ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan perkerjanya ke dalam Program JKN," kata Sakinah, Rabu (25/01).

Pemeriksaan ini, lanjutnya, lebih bersifat mengedukasi agar hak pekerja atas jaminan sosial kesehatan dapat terpenuhi.

"Perlindungan Program JKN tersebut tidak hanya melindungi para pekerja tetapi juga keluarga pekerja. Sanksi merupakan jalan terakhir jika memang badan usaha yang telah diperiksa masih tidak juga patuh terhadap regulasi Program JKN,” tuturnya.

Ia menambahkan, masih ada pemberi kerja di Kota Bogor yang belum patuh terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN.

BPJS Kesehatan juga menerima aduan atau laporan yang disampaikan oleh pekerja yang badan usahanya tidak mendaftarakan para pekerjanya ke dalam jaminan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Petugas Pemeriksa Ketenagakerjaan Surya menyampaikan bahwa hak pekerja merupakan tujuan utama dari pemeriksaan.

Kepesertaan pekerja tidak akan aktif selama pemberi kerja tidak membayarkan iuran Program JKN.

Di samping itu, pekerja juga tidak akan bisa berpindah segmentasi kepesertaan JKN menjadi Pekerja Bukan PenerimaUpah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan peserta mandiri.

“Kami berupaya mengutamakan kepentingan dari pekerja. Pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN yang wajib dilaksanakan. Saya khawatir jika pemberi kerja menunggak iuran JKN, yang paling terdampak adalah pekerjanya," kata Surya.

Sebab, ia melanjutkan, jika pekerja atau anggota keluarganya sakit, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Itulah menurutnya, pentingnya badan usaha selaku pemberi kerja patuh terhadap regulasi JKN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved