Rayuan Pria Tua Ajak 17 Anak Perempuan ke Apartemen di Sleman, Terbongkar Berkat Razia HP di Sekolah
Modusnya diajak kencan, berhubungan badan sembari direkam di ponsel, kemudian diberi uang dengan jumlah ratusan ribu.
Hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak dibawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman.
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
(Tribunjogja.com/Rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petualangan Seksual Papi Senang Asal Bantul Berakhir, Bermula Guru Lihat Foto di Ponsel Siswa
Kesaksian Penjaga Makam Diplomat Arya Daru, Vara Pernah Datang ? Bunga Putih dan Bata Jadi Misteri |
![]() |
---|
Cucunya Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja, Mahfud MD Sentil Pengelola : Sangat Mendesak Diperbaiki |
![]() |
---|
Kisah Cinta Arya Daru dan Istri, Bersemi Sejak Usia 10 Tahun, Pita Bereaksi Usai Dibohongi Almarhum |
![]() |
---|
Cerita Pita Soal Sisi Lain Diplomat Arya Daru Pangayunan : Saya Banyak Belajar dari Beliau |
![]() |
---|
Sikap Mabes Polri Soal Mahasiwa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Demo, Tunggu Polda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.