Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rayuan Pria Tua Ajak 17 Anak Perempuan ke Apartemen di Sleman, Terbongkar Berkat Razia HP di Sekolah

Modusnya diajak kencan, berhubungan badan sembari direkam di ponsel, kemudian diberi uang dengan jumlah ratusan ribu.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Polisi meringkus tersangka kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin) 

Hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak dibawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman.

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

(Tribunjogja.com/Rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petualangan Seksual Papi Senang Asal Bantul Berakhir, Bermula Guru Lihat Foto di Ponsel Siswa

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved