Sebentar Lagi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiunan

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 tersebut akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dilakukan pada Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.

Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Bakal Dicairkan Bulan Juni 2023, Segini Besarannya

Besaran Gaji ke-13 2023

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved