Izin TPBU Dapat Penolakan Warga Cipelang Bogor, Pak Kades : Banyak yang Harus Diajak Bicara
da beberapa masyarakat yang setuju dengan pembangunan tersebut ada juga yang tidak setuju dengan pembangunan itu
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIJERUK - Simpang siur periihal diizinkan tidaknya pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh masyarakat di Kampung Pasir Pogor menjadi isu panas dikalangan masyarakat setempat. Rabu (31/5/2023).
Ada beberapa masyarakat yang setuju dengan pembangunan tersebut ada juga yang tidak setuju dengan pembangunan itu dengan cara memasang sepanduk penolakan dibeberapa titik.
Rencananya TPBU kampung Pasir Pogor akan dibangun pemakaman untuk non-muslim dengan luas 41,5 Hektare oleh PT. Cahaya Surga Abadi (CSA).
Salah satu warga kampung Pasir Pogor, Aji, mengatakan dirinya setuju dengan pembangunan TPBU tersebut.
Namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PT. CSA.
"Kalau saya apabila menguntungkan masyarakat ya silakan, asal masyarakat diberi lapangan pekerjaan, minta pemakaman untuk muslim untuk warga, penerangan jalan, tong sampah untuk warga dan juga sumbangsih dari PT kalau masyarakat ada kegiatan," katanya pada TribunnewsBogor.com.
Di sisi lain Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan, menejelaskan kalau pihaknya tidak mau terburu-buru terkait pembangunan TPBU.
"Saya membuka peluang untuk investor yang mau investasi di desa kami, terkait TPBU kami tidak mau gegabah, walaupun ini kewenangan kami, tetapi kami juga banyak yang harus kami ajak bicara," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Terkait isu panas perihal restu dari masyarakat pihaknya kembalikan lagi ke masyarakat, karena dirinya merasa terpilih oleh masyarakat.
"Untuk izinnya saya kembalikan lagi ke warga karena saya dipilih sama warga, saya kembali lagi ke tokoh. Di desa kami itu beda dengan desa lain, ada sesepuh yang harus kami hormati," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Sepanduk-Penolakan-tpbu-di-Kampung-Pasir-Pogor.jpg)