Siang-siang Mojok di Kostan, 6 Pasang Muda Mudi Diciduk Satpol PP di Cirebon

Semua pasangan bukan suami istri itu diciduk dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan di sejumlah indekos di wilayah Kecamatan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Ilustrasi, Satpol PP ciduk 6 pasangan di kostan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 6 pasangan muda mudi diciduk oleh Satpol PP di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di indekos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Razia ini juga merupakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang rutin dilaksanakan.

Dalam razia tersebut, para petugas tampak mendatangi sejumlah indekos yang diduga menyewakan kamar perjam dan digunakan untuk "istirahat sejenak" oleh pasangan bukan suami istri.

Petugas pun mendatangi satu-persatu kamar dan meminta para penghuninya untuk menunjukkan KTP, buku nikah, maupun surat lainnya yang menyatakan mereka merupakan pasangan suami istri.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar, bahkan terdapat satu pasangan yang masih berstatus sebagai pelajar.

Mereka pun langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, mengatakan, enam pasangan bukan suami istri yang terjaring razia itu pun langsung didata kemudian diperiksa.

"Razia pekat ini sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak tindak asusila dan penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon," ujar Maman Rukmana saat ditemui di Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Nekat, 4 Anggota Satpol PP Asik Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati, Tak Sadar Dilaporkan Masyarakat

Ia mengatakan, kegiatan semacam itu rutin dilaksanakan setiap bulannya untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi atau esek-esek di Kabupaten Cirebon.

Namun, pihaknya mengakui dalam razia pekat kali ini hanya mengamankan pasangan bukan suami istri dan tidak menemukan penjual minuman keras (miras).

"Mereka yang terjaring razia akan dibuatkan BAP, kemudian kalau dinyatakan bersalah dikenakan pasal Tipiring sesuai pelanggarannya," kata Maman Rukmana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 6 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Siang Hari, Ada Pelajar Juga, Terciduk Satpol PP Kab Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved