Remaja di Bali Ditangkap karena Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar di Grup WhatsApp

Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial W (16) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: Vivi Febrianti
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi. Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial W (16) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial W (16) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

"Tersangka merupakan mantan pacar korban," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (2/6/2023) di Buleleng.

Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban di WhatsApp grup yang berisikan lima orang anggota.

Anggota grup tersebut merupakan teman-teman tersangka.

Polisi masih menyelidiki apakah seluruh anggota yang ada di WhatsApp grup tersebut turut menyebarluaskan video itu atau tidak.

Penyelidikan dilakukan Tim Labfor Polda Bali dengan memeriksa ponsel milik tersangka.

"Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami," jelasnya.

Polisi juga masih mendalami motif W sebarkan video asusila itu.

Ia menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Tersangka masih di bawah umur. Namun, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan upaya diversi," katanya.

(Kompas.com/Kontributor Bali, Hasan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved