Polsek Ciawi Tangkap Penjual Obat Terlarang, Barang Buktinya 4 Lembar Tramadol dan 2 Bungkus Hexymer
Polsek Ciawi mengamankan 2 warga yang menjual obat keras jenis tramadol dan heximer.
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Polsek Ciawi mengamankan 2 warga yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan, pihaknya melakukan pengeritiban toko yang menjual obat-obatan terlarang tanpa memiliki izin edar pada Minggu (4/6/2023) kemarin.
"Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor," ujar Kompol Agus Hidayat dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat penjualan atau pengedaran obat-obatan.
Dari operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus obat berjenis hexymer.
"Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Ciawi," pungkasnya.
| Identitas Mayat Perempuan di Sungai Cibeet Bogor, Diduga Terpeleset |
|
|---|
| Gegerkan Warga Cariu Kabupaten Bogor, Sesosok Mayat Wanita Ditemukan di Aliran Sungai Cibeet |
|
|---|
| Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
|
|---|
| Banyak Truk Terguling, Dishub Bakal Bangun Palang Besi di Tanjakan Tasmania Bogor |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penjual Tramadol di Kebon Kelapa Bogor, Pelaku Ngaku Dapat Barang dari Tanah Abang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.