Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polsek Ciawi Tangkap Penjual Obat Terlarang, Barang Buktinya 4 Lembar Tramadol dan 2 Bungkus Hexymer

Polsek Ciawi mengamankan 2 warga yang menjual obat keras jenis tramadol dan heximer.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Doc. Polres Bogor
Barang Bukti Obat-obatan Terlarang, Senin (5/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Polsek Ciawi mengamankan 2 warga yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan, pihaknya melakukan pengeritiban toko yang menjual obat-obatan terlarang tanpa memiliki izin edar pada Minggu (4/6/2023) kemarin.

"Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor," ujar Kompol Agus Hidayat dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat penjualan atau pengedaran obat-obatan.

Dari operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus obat berjenis hexymer.

"Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Ciawi," pungkasnya.


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved