Buntut Viralnya Rangkap Jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Ini Klarifikasi Kejati

Ramainya isu rangkap jabatan ini, Kejati Jambi memberi klarifikasi soal jabatan jaksa Muhamad Gempa Awaljon Putra sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Twitter/PartaiSocmed - Tribun Jambi/Danang
Sosok Kabag Hukum Muhammad Gempa Awaljon Putra yang disebut punya rangkap jabatan sebagai jaksa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belakangan sosok Muhamad Gempa Awaljon Putra menjadi sorotan publik.

Namanya viral karena melaporkan seorang siswi SMP Fadiyah Alkaff karena mengkritik kinerja Pemprov Jambi.

Usai viral, belakangan Muhamad Gempa Awaljon Putra disebut-sebut mempunyai rangkap jabatan.

Selain sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra juga menjabat sebagai Jaksa.

Ramainya isu rangkap jabatan ini, Kejati Jambi memberi klarifikasi soal jabatan Jaksa Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Pihaknya menegaskan jika Muhamad Gempa Awaljon Putra sudah dicopot dari kejaksaan.

Pihak Kejati melakukan konferensi pers terkait kasus ini dan juga Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Putra yang dikaitkan background-nya sebagai jaksa.

Pada Selasa (6/6/2023), Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth menuturkan terkait berita viral beberapa hari terakhir yang dikaitkan dengan Gempa sebagai jaksa di Kejati Jambi.

"Namun kita klarifikasi, bahwa saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi."

"Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa."

"Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum," jelasnya, mengutip Tribun Jambi.

Lanjutnya, karena setelah beliau dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, juga langsung ada surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.

"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum."

"Dalam artian bukan lagi jaksa aktif, melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi," tandasnya.

Baca juga: Kepergok Warga Lagi Adu Mesra dengan Pak Kades, Bu Guru Kabur ke Sawah Tanpa Busana

Sebelumnya Muhamad Gempa Awaljon Putra mengaku, Pemkot Jambi melaporkan adanya unggahan video Fadiyah Alkaff dengan kalimat-kalimat tidak pantas.

Namun Gempa memaparkan, pelaporan dilakukan terhadap akun TikTok @fadiyahalkaff.

"Pemkot Jambi melakukan yang dilaporkan ke hukum itu bukan tindakan mengkritiknya. Tetapi kalimat-kalimatnya," ujarnya.

Laporan dilakukan pada unggahan dari 4 Mei 2023 dengan judul 'Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi'.

"Lalu ada 'Pemkot Jambi isinya iblis semua'," ujarnya.

"Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kita laporkan. Dia tidak menyangka bahwa orang yang tayang di video merupakan siswi SMP," kata Gempa.

Kini Kabag Hukum Pemkot Jambi telah mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

Baca juga: Profil Debi Ceper, Komedian yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jambi

Muhamad Gempa Awaljon Putra mengatakan, ada tiga faktor yang membuat laporan dicabut.

"Unsur pertama, SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya pada Selasa (6/6/2023).

Gempa mengatakan, dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

Gempa menceritakan, video TikTok milik SFA yang dilaporkan tersebut tertanggal 3 Mei 2023, dimana tanggal 4-nya dia membuat laporan ke polisi.

Setelah penyelidikan, barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.

"Kalau tahu dari awal tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjelasan Kejati Jambi Soal Jabatan Gempa Kabag Hukum Pemkot, Tegaskan Sudah Dicopot dari Kejaksaan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved