Izin Operasional Sudah Basi, Begini Carut Marut Permasalahan PT BCMM Bogor Pengurus Pekerja Migran
Carut marut permasalahan kantor PT Bumi Citra Mas Mandiri (BCMM) yang berlokasi di Komplek BNR, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Carut marut permasalahan kantor PT Bumi Citra Mas Mandiri (BCMM) yang berlokasi di Komplek BNR, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, akhirnya terungkap.
Badan Perlindungan Pekerja Migan Indonesia (BP2MI) Jawa Barat ternyata pernah melalukan sidaknya ke PT BCMM Jabar pada tahun 2020 silam.
Kantor cabang yang diketahui sebagai pengurus pekerja migran indonesia (PMI) ini diketahui tidak memiliki izin operasional sejak April 2022 lalu ini ternyata sudah bermasalah sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan ada 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ketika menggunakan PT ini.
"Dulu itu kami pernah sidak ke kantor cabang BCMM. Meman izinnya itu sedang diproses. Tetapi, dia tetap menempatkan PMI. Korbannya itu ditampung di beda tempat. Saya lupa tempatnya dimana, itu ada 8 orang. Dia mengenakan biaya proses, walaupun itu bertahap teapi tidak ditempatkan," kata Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Jabar Neng Wepi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6/2023).
Neng Wepi melanjutkan, BCMM bahkan tidak menempatkan para calon PMI tidak sesuai dengan prosedural.
Bahkan, disebut memenuhi unsur ilegal.
Namun, untuk temuan 8 orang calon PMI yang bermasalah itu, diakui Neng Wepi tidak diproses lebih lanjut.
Korban saat itu, tidak mau membuat laporan dan memilih untuk mediasi.
"Jadi ini memang kemarin yang hasil sidak kita itu tidak diproses, tidak dilaporkan. Karena si korban tidak mau melaporkan itu kesatu. Kedua ada proses mediasi yang dilakukan oleh anggoota BP2MI di pusat. Sehingga si korban lebih memilih uangnya kembali dan dipulangkan ke daerah asal," jelasnya.
Lalu, terkait izin operasional yang saat ini kembali ditemukan di PT ini bermasalah, diakui Neng Wepi, saat itu pemilik PT menyanggupi untuk membereskan.
"Tahun 2020 infonya izinnya sedang diurus dan dibilang akan segera selesai. Ini memang luput dari pantauan kami sehingga sampai sekarang tidak mengetahui apakah memang sudah ada izinnya atau tidak ini cabang yang di Kota Bogor," ungkapnya.
Alhasil, BP2MI Jabar memberikan data temuannya di PT ini kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk menindak lanjuti temuan 2020 itu.
Apalagi, presiden sudah memberikan atensinya terhadap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang berhubungan dengan migran Indonesia.
"Sehingga kemarin data kami berikan kembali, ke kepolisian untuk dilakukan tindaklanjut atau lidik kembali," tambahnya.
Neng Wepi pun memberikan catatan, seharunya, jika izin operasional sudah tidak aktif aktifitas di PT ini ilegal.
Seharunya, PT ini dilakukan penutupan karena melanggar aturan.
"Harusnya ditutup, dan kewenangan badan hanya merekomendasikan ke kementerian, Badan hanya merekomendasikan, terkait kewenangan pencanbutan izin, di kementerian," kata Neng Wepi.
Tidak hanya dilakukan penutupan, aktifitas rekrutmen dari PMI pun tidak boleh dilakukan oleh PT BCMM ini.
"Prinsipnya bahwa kalau perizinan ada, kemudian JO dan SIP juga ada untuk melakukan rekrutmen, kan itu sebenernya yang utama. Tapi kalau misalkan prosedur tidak ada berarti kan dia merekrut, memproses apalagi menempatkan, apalagi membebankan biaya ke calon PMI itu kan sudah salah," jelasnya.
BP2MI Jabar pun menyarankan peran instansi di wilayah salah satunya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor melakukan atensi yang lebih.
"Ya punya kewenangan, kan rekomendasi kantor cabang itu kan dari Dinas. Mana bisa tidak bisa melakukan pengawasan. Kan di dinas juga ada bidang pengawasan, kan ada perwilayah," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/PT-BCMM.jpg)