Info Otomotif

60 Unit Moge Royal Enfield Dilelang Mulai Rp 23 Jutaan, Cek Link dan Persyaratannya di Sini!

60 unit motor Royal Enfield itu sedang dipamerkan di Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo

|
Editor: Damanhuri
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Menjelang dilelang, puluhan Royal Enfield dipamerkan di Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mengadakan lelang 60 unit motor Royal Enfield.

Puluhan motor klasik itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melalui laman lelang.go.id pada Senin (12/6/2023) mendatang.

60 unit motor Royal Enfield itu sedang dipamerkan di Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sampai Jumat (9/6/2023) besok.

Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan mengatakan, seluruh unit motor Royald Enfield yang akan dilelang itu merupakan barang tidak dikuasai (BTD).

"Jadi kegiatan lelang BTD ini kami lakukan di tanggal 12 Juni 2023, Senin," kata Yansani di lokasi, Kamis (8/6/2023).

"Saat ini kami sedang open house dimulai kemarin sampai dengan besok. Untuk pengumuman di lelang.co.id sendiri sudah diumumkan H-5 sebelum pelaksanaan," sambungnya.

60 motor Royald Enfield yang dilelang terdiri dari unit tipe 500 cc dan 300 cc.

Dari harga jual di pasaran yang bisa mencapai Rp 100 jutaan, Royal Enfield yang dilelang bea cukai ini dibanderol mulai Rp 23 jutaan saja.

"Kalau untuk aslinya saya lihat di harga pasaran itu sekitar Rp 100 jutaan atau mungkin lebih ya. Untuk (harga) di sini, variasi mulai dari Rp 23 jutaan lalu ada yang Rp 25 jutaan, lalu ada yang Rp 27 jutaan," ucap Yansani.

Yansani menjelaskan, warga yang ingin mengikuti lelang bisa mendaftar lewat situs lelang.co.id.

Calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi mengunggah KTP, NPWP, dan menginformasikan nomor rekening.

Lelang akan dilakukan dalam dua sesi di hari Senin, yakni pada pukul 9.30 WIB-10.30 WIB dan 9.45 WIB-10.45 WIB.

Setelah itu, pemenang lelang akan melunasi sisa dari pembayarannya, termasuk bea lelangnya sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.

"Lalu pemenang lelang akan mengurus surat izin pengeluaran barangnya melalui Bea Cukai Tanjung Priok setelah mendapatkan SIPB (Surat Izin Pengeluaran Barang) maka barang dapat diambil," kata Yansani.

"Untuk pengurusan tersebut, bisa dibantu oleh Balai Lelang karena kebetulan kami sudah bekerja sama dengan Balai Lelang," tandasnya.

(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved