757 Ribu Kendaraan di Kabupaten Bogor Tercatat Belum Bayar Pajak, Setiap Tahun Jumlahnya Meningkat

Selama tiga hari terakhir, Satlantas Polres Bogor bersama Pusat Pengelolaan Pendapatah Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bogor dari Bapenda Jabar.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Operasi pajak kendaraan atau operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selama tiga hari terakhir, Satlantas Polres Bogor bersama Pusat Pengelolaan Pendapatah Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bogor dari Bapenda Jabar menggelar operasi pemeriksaan pajak kendaraan di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut data yang diterima TribunnewsBogor.com dari pihak Bapenda Jabar, setidaknya ada sekitar 2,1 juta untuk jumlah kendaraan di Kabupaten Bogor saat ini.

Per tahun 2023 ini, sebesar 34 persen dari jumlah kendaraan atau sekitar 757 Ribu kendaraan di Kabupaten Bogor tercatat belum bayar pajak atau disebut Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

KBO Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto menjelaskan, dari analisa pihak Bapenda Jabar semakin banyak kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraannya.

Pihak Bapenda juga mengeluarkan program kemudahan pajak seperti Triple Untung, pembebasan pajak, bebas biaya balik nama dan sebagainya.

Namun program-program ini tak begitu dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak.

"Sehingga dari tahun ke tahun kebijakan triple untung dan pembebasan pajak itu tidak digunakan dengan baik, maka diadakan lah pemeriksaan pajak kendaraan," kata Ipda Ardian Novianto kepada TribunnewsBogor.com.

Dia menuturkan bahwa operasi pajak kendaraan ini telah berlangsung tiap tahun.

Karena jumlah pengendara yang telat bayar pajak atau KTMDU ini cenderung meningkat.

"Yang taat membayar pajak sudah banyak, namun yang tidak membayar pajak itu informasinya dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga diperlukan pemeriksaan pajak," kata Ipda Ardian Novianto.

Dalam operasi KTMDU ini, kendaraan dijaring petugas Satlantas Polres Bogor mencakup kendaraam roda dua dan empat.

Pengendara yang terjaring karena telat bayar pajak, diarahkan petugas untuk membayar lamgsung ke gerai yang disediakan Bapenda Jabar.

Jika sedang tidak membawa uang, pengendara yang belum bayar pajak ini diperbolehkan membayar di lain hari disertai surat kesanggupan dalam tempo tertentu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved