Sejak Awal Tahun 2023, Pengadilan Agama Cibinong Sudah Terima 2.900 Permohonan Perceraian

Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang tinggi akan angka perceraian.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang tinggi akan angka perceraian.

Saking banyaknya kasus perceraian, Kabupaten Bogor berada di urutan tiga besar se Indonesia, setelah Malang dan Surabaya.

Sejak awal hingga pertengahan tahun ini saja, sudah terdapat  3.900 permohonan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, 90 persen diantaranya merupakan permohonan perceraian.

"Dari Januari sampai Juni sudah 3.900 permohonan, yang perceraiannya 2.900, hampir 90 persen tahun ini," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (8/6/2023).

Jumlah tersebut, kata dia, diperkirakan akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, ada 10.067 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.

Sebagian besar permohonan tersebut adalah perceraian.

"Tahun 2022 yang mengajukan cerainya sekitar 7.800. Tahun 2021 tutup karena covid, 2022 meningkat, 2023 ada kemungkinan naik," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika dihitung rata-rata setiap tahunnya ada 8.000 permohonan, perbulan sekitar 600 permohonan, dan perhari sekitar 50 permohonan.

"Itu permohonan keseluruhan ada yang mengajukan dispensasi, isbat, perceraian, perwalian dan lainnya. Tapi mayoritas perceraian," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved