3 Gadis di Bawah Umur Kena Tipu, Awalnya Diajak Kerja di Kafe, Tapi Malah ke Panti Pijat Plus-plus
Tiga orang perempuan masih di bawah umur asal Kota Sukabumi menjadi korbannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi.
Tiga orang perempuan masih di bawah umur asal Kota Sukabumi menjadi korbannya.
Mereka adalah Adf (13), Anf (12), dan Amr (13).
Awalnya, mereka ditawari tersangka Ids (25) kerja di salah satu kafe di Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Februari 2023 dengan gaji Rp 500 ribu.
Namun, setelah disepakati dan siap bekerja di tempat yang ditawarkan, tiga anak di bawah umur tersebut tidak diperkerjakan di tempat awal yang di sepakati.
"Dari tiga laporan, satu perkara terdapat tiga orang korban masih di bawah umur asal Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Tribunjabar.id, Jumat (9/6/2023).
"Setelah ikut ke Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe tersebut, tapi di panti pijat plus-plus," tutur Ari.
Baca juga: Fakta 16 Remaja Puncak Bogor yang Terlibat Prostitusi Online, Wisma Jadi Basecamp Tunggu Pelanggan
Ari menyebut, perkerjaan pijat plus-plus tersebut bertarif Rp 500 ribu dari satu pelanggannya.
Namun dari hasil pijat plus-plusnya, ketiga korban tersebut sama sekali tidak mendapatkan gajinya.
"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakanya masih dalam pengejaran.
"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Baca juga: Miris! 9 Perempuan di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Puncak Bogor, Dinsos Bergerak
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebersar 60 hingga 300 juta rupiah.
tindak pidana perdagangan orang
TPPO
Sukabumi
Bekasi
Jawa Barat
pijat plus-plus
AKBP Ari Setyawan Wibowo
TribunnewsBogor.com
Momen Angin Ngamuk Muncul di Bogor Sebelum Diguncang Gempa Bekasi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Belum Ada Laporan Dampak Gempa Bekasi di Kabupaten Bogor, BPBD Imbau Warga Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Guncangan Gempa Bekasi Terasa hingga Kabupaten Bogor, Warga Pilih Mengungsi di Warkop |
![]() |
---|
Satpam Ungkap Detik-detik Gempa Bumi Bekasi yang Guncangannya sampai Balai Kota Bogor, Sempat Kaget |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Sampai Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.