Gara-gara Tagih Uang Iuran, Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas, Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung

Jasad AE (15), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan terbungkus karung putih.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/ilustrasi
Jasad AE (15), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan terbungkus karung putih. 

Teman sekelas korban itu bahkan menjadi salah satu terduga pelaku pembunuhan.

“Pertamanya kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan, bahwa korban sebelum hilang itu bawa sepeda motor dan handphone. Kemudian dari handphone itu lah, kita ketahui ada di seseorang," ujar Wiwit.

“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dinihari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini,” lanjut dia.

Gara-gara iuran

Wiwit mengungkapkan, pembunuhan terhadap teman sekelas tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku kesal karena ditagih iuran atau urunan rutin kelas. Korban, ungkap dia, merupakan bendahara kelas.

Karena pelaku memiliki tunggakan iuran kelas, korban pun menagihnya kepada pelaku yang memicu rasa dendam.

“Karena merasa tidak terima saat di kelas itu pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama 2 bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” ungkap Wiwit.

Dia menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.

Hal itu dibuktikan dengan hasil otopsi jenazah korban yang menyatakan adanya faktor kehabisan oksigen sebagai penyebab kematian.

Terbunuhnya korban akibat dicekik oleh teman sekelasnya, juga diakui oleh pelaku saat menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

“Hasil otopsi dari Polda Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (korban) kekurangan oksigen, jadi ada bukti korban kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perlakuan mencekik korban sehingga sampai kehabisan napas,” kata Wiwit.

Peradilan anak

Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut akan menggunakan proses peradilan anak, khusus untuk pelaku yang masih anak-anak.

Sedangkan untuk pelaku berusia dewasa akan menerapkan peradilan umum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved