Prostitusi Online Bogor

Terlibat Prostitusi Online, Pemilik Kamar Kos di Kota Bogor Bakal Dipanggil Polisi

pemilik kamar kos di Kota Bogor diketahui terlibat prostitusi online dengan salah satu dari  9 tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satreskrim Polresta Bogor Kota akan segera panggil pemilik kamar kos yang terlibat prostitusi online.

Pemanggilan itu dilakukan supaya pemilik kamar kos mengklarifikasi terkait keterlibatannya dalam bisnis prostitusi online ini.

"Tentunya kami segera agendakan pemanggilan itu. Kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari pemilik kos tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (14/6/2023).

Disinggung soal kemungkinan pemilik kos jadi tersangka, kata Rizka, pihaknya masih belum bisa memutuskan.

"Masih belum kalau soal itu (tersangka). Kita akan mendengar dulu klarifikasinya. Kalau keterlibatannya kan memang itu baru dari versi tersangka yang sudah ditangkap saja," tambahnya.

Seperti diketahui, pemilik kamar kos di Kota Bogor diketahui terlibat prostitusi online dengan salah satu dari  9 tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap.

9 tersangka ini juga diketahui melakukan aktifitas bisnis ini periode April-Juni 2023.

Dari 9 tersangka, 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur dan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Untuk pemilik kamar kos, menjalin kerjasama dengan tersangka untuk aktifitas prostitusi online ini.

Baca juga: 9 Gadis Bogor yang Terjerat Prostitusi Online Puncak Jalani Rehabilitasi, Orangtuanya Ikut Dipanggil

Untuk memuluskan aksinya, tersangka menyogok sejumlah uang kepada pemilik kamar kos tersebut.

Pemilik kamar kos pun menerima uang itu dan aksi prostitusi online berjalan lancar.

"Dimana, pemilik kos tahu dan menerima uang. Misal harga rate 170 ribu ratenya naik jadi 180 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved