Pengadilan Agama Cibinong Bogor Sebut Pernikahan Dini Tak Sebabkan Meningkatnya Angka Perceraian

Lebih lanjut, ia mengatakan, rata-rata usia pasangan yang mengajukan permohonan perceraian ialah rentan 25 hingga 35 tahun.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim, menerangkan soal dispensasi nika, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINING - Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menyebut pernikahan usia dini tidak berdampak besar terhadap meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bogor.

Sebagaimana diketahui, bagi pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun wajib melakukan permohonan dispensasi nikah.

Dari dispensasi nikah tersebut, jumlahnya tidak berdampak besar terhadap tingginya angka perceraian di Bumi Tegar Beriman.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim, tak menampik perceraian dini masih terjadi. Akan tetapi jumlahnya tidak signifikan.

"Memang ada satu dua, tapi kalau dirata-ratakan presentasenya engga banyak, hanya sebagian kecil," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut, ia mengatakan, rata-rata usia pasangan yang mengajukan permohonan perceraian ialah rentan 25 hingga 35 tahun.

"Kalau dilihat dari rata-rata usia pemohon justru engga, justru perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang usia normal, artinya usia 19 tahun ke atas," terangnya.

Sementara itu, jika dirata-ratakan setiap tahunnya Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menerima 8.000 perkara, sebagian besar ialah perceraian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved