Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Pejabat Unsoed, Presiden BEM Kecewa, Ini Kata Rektor

Pihaknya juga menyayangkan, terduga pelaku kekerasan seksual justru dilantik menjadi pejabat kampus. pihak rektorat harus sadar soal adanya kasus

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi, terduga pelaku pelecehan seksual dilantik jadi pejabat Unsoed 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden BEM Unsoed, Bagus Hadikusuma mengungkap rasa kecewanya soal terduga pelaku kekerasan seksual dilantik menjadi pejabat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Menurutnya, hal tersebut semestinya tidak terjadi, karena akan menjadi conton untuk yang lainnya.

Bahkan, pihak rektor pun sudah mengetahui soal kasus tersebut.

Hal tersebut lantas menimbulkan polemik di dalam kampus.

Bagus Hadikusuma mengatakan, pihak rektorat harus sadar soal adanya kasus dugaan kekerasan seksual.

"Sadar rektorat harus sadar dan jangan ada pembiaran, biar jadi pengingat,"

"Kasus itu sudah diselidiki oleh satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan harusnya sudah di tangan rektor," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (15/6/2023).

Pihaknya juga menyayangkan, terduga pelaku kekerasan seksual justru dilantik menjadi pejabat kampus.

"Pejabat tersebut malah dilantik. Rektorat mesti tahu bahwa pejabat itu ada masalah tapi dilantik dan sampai saat ini belum ada respons dan keputusan," katanya.

Kata Satgas PPKS

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih mengungkapkan, pihaknya telah menangani kasus kekerasan seksual yang menjerat salah satu pejabat Unsoed tersebut.

"Kami menerima laporan tanggal 16 Meret 2023, untuk kejadiannya sudah lama," kata Triwur saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Mengutip Kompas.com, Triwur mengungkapkan, pihak terlapor dan pelapor adalah sesama dosen di Unsoed.

Baca juga: Profil Debi Ceper, Komedian yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jambi

Meski kasusnya sudah lama, kasus ini masih bisa ditindaklanjuti karena terlapor dan pelapor masih aktif di kampus.

"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor, pelapor, saksi, mengumpulkan alat bukti. Kemudian membuat kajian, kesimpulan sampai rekomedasi sanksi," jelas Triwur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved